Pada Hari Kamis 14 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB di Aula BPS Kabupaten Aceh Besar telah dilakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021. Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan pelayanan publik di BPS Kabupaten Aceh Besar dan memberikan gambaran kepada publik tentang pelayanan data yang ada BPS Kabupaten Aceh Besar, sehingga memudahkan pengguna data untuk mengakses data sesuai kebutuhan. Adapun pelayanan PST ada dua cara, yaitu pelayanan datang langsung (offline) dan pelayanan online. Acara FGD dihadiri oleh Perwakilan Pengguna Layanan Data dari instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah dan Perwakilan dari lembaga akademis.
FGD Penetapan SPP PST BPS Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021 di buka oleh Kepala BPS Kabupaten Aceh Besar Bapak Irnanto , ST, MM dan Narasumber Bapak M. Alimuddin, S. St, M.T Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statisti Provinsi Aceh. Dalam Arahan dan sambutannya Kepala BPS Kabupaten Aceh Besar menyampaikan perlunya Penetapan SPP PST BPS Kabupaten Aceh Besar sebagai bentuk janji layanan kepada pengguna layanan di PST BPS Kabupaten Aceh Besar. Disisi lain pengguna layanan harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan dalam standar pelayanan tersebut untuk mendapatkan layanan yang diinginkan.
Sedangkan Bapak M. Alimuddin dalam paparannya menyampaikan cara dan langkah untuk mencapai predikat pelayanan publik yang membahagiakan tersebut diantaranya yaitu melayani pengguna data dengan ramah, tepat dan cepat, menciptakan suasana agar publik merasa dipentingkan serta menempatkan masyarakat sebagai mitra.
Acara ini juga dibacakan maklumat standar pelayanan PST BPS Kabupaten Aceh Besar oleh Bapak Irnanto , ST, MM, selaku Kepala BPS kabupaten Aceh Besar dan dilanjutkan pembacaan Standar Pelayanan Perpustakaan PST BPS Kabupaten Aceh Besar oleh Bapak Rahmad Hidayat, S.Si, selaku Koordinator Fungsi IPDS BPS Aceh Besar.